Apa Itu PBI JK, Berapa Iuran per Bulannya, dan Siapa Saja Penerima Bansos KIS?

22 Mei 2023, 12:06 WIB
Berikut ini penjelasan PBI PJK. nominal iuran per bulan, dan siapa saja yang berhak menerima bansos KIS.* /Dok BPJS Kesehatan

PR DEPOK - Apa itu PBI JK? Berapa nominal iuran per bulannya? Dan siapa saja yang berhak menjadi penerima bansos KIS?

 

Informasi seputar PBI JK masih saja terus dicari oleh sebagian masyarakat. Mengingat salah satu bansos dari Kemensos masih cukup awam didengar oleh masyarakat.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bansos PBI JK, Anda berada di artikel yang tepat.

Apa itu PBI JK? PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah bansos yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemensos dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Siapkan 10 Dokumen Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SMA dan SMK

PBI JK disalurkan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dan sulit memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan sosialnya.

PBI JK menjadi solusi bagi masyarakat yang hidup dalam pra-sejahtera untuk memenuhi fasilitas kesehatan masyarakat.

 

Tidak seperti jenis kartu BPJS Kesehatan pada umumnya yang beban iuran kesehatannya ditanggung oleh diri pribadi.

Penerima bansos PBI JK biaya jaminan kesehatan sosialnya lewat kartu KIS beban iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Sudah Cair Rp200.000 Hari ini? Segera Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.

Dana iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khususu ke rumah sakit.

 

Nantinya dana iuran PBI JK akan dicairkan untuk membayar biaya pengobatan Anda. Hanya perlu memberi kartu KIS pada petugas rumah sakit maka Anda sudah bisa mendapatkan sebagian fasilitas dari rumah sakit.

Lantas siapa saja yang berhak menerima bansos PBI JK?

Baca Juga: Joshua Kimmich Dikaitkan dengan Barcelona, Fabrizio Romano: Bayern Munchen Tidak Akan Kompromi!

Sebagaimana disinggung sebelumnya, yang berhak menerima PBI JK adalah masyarakat rentan sosial atau miskin.

Selain itu, masyarakat harus sudah lebih dulu data NIK KTP-nya tercatat di situs DTKS Kemensos.

 

Barulah masyarakat bisa cek secara berkala daftar nama penerima bansos PBI JK di bawah ini:

- Login ke link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Senin, 22 Mei 2023: Jangan Buru-Buru Ambil Peluang

- Isi alamat rumah dari nama provinsi, kecamatan, kelurahan, kota dan desa

- Isi nama lengkap sesuai data KTP pribadi

- Isi 6 jenis kode Capthca

- Klik 'Cari Data'

 

Baca Juga: Senang Bertemu Banyak Relawan, Anies Baswedan: Mereka Datang Bukan karena Bayaran

Demikian informasi lengkap apa itu PBI JK, berapa iuran per bulannya, dan siapa saja penerima bansos KIS.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler