3 Regulasi yang Jadi Dasar Penerima Bansos PBI JK

- 17 Mei 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi - PBI JK diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin
Ilustrasi - PBI JK diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin /Tangkapan layar/Petualangan Alam Desaku/

PR DEPOK – Penerima bantuan sosial Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Indonesia didasarkan pada tiga regulasi utama yang telah ditetapkan.

 

Regulasi-regulasi ini menjadi dasar bagi para penerima manfaat untuk memenuhi syarat dan mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah melalui PBI JK.

Dalam artikel ini akan menjelaskan ketiga regulasi yang menjadi landasan penting dalam penentuan penerima bansos PBI JK dan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial tersebut.

Berikut tiga regulasi yang dijadikan dasar bagi penerima bansos PBI JK yang disalurkan oleh pemerintah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 18 Mei 2023: Semua Usaha Kamu akan Sukses!

1. Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hak penerimaan PBI JK diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu untuk menerima manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: BPKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x