Hal ini bertujuan memberikan manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah kepada mereka yang membutuhkannya secara ekonomi.
Regulasi ini didasarkan pada prinsip inklusifitas dan keadilan sosial, yang mengakui bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas merupakan hak setiap individu, terlepas dari tingkat pendapatan mereka.
Baca Juga: Lirik Lagu Paradise oleh (G)-IDLE Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Sehingga program PBI JK dapat menyediakan perlindungan kesehatan yang merata, membantu meringankan beban finansial bagi keluarga-keluarga yang kurang mampu, serta mempromosikan kesetaraan dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat.
2. Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa dokumen identitas penerima bansos PBI JK harus padan dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).