BLT Balita Tahap 3 Cair Rp750.000 tuk Anak Usia 0-6 Tahun, Berikut Syarat Penerima dan Jadwal Penyaluran

30 Juni 2023, 18:35 WIB
Berikut ini syarat penerima dan jadwal penyaluran bansos BLT balita 0-6 tahun tahap 3 senilai Rp750.000.* /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK - Informasi seputar syarat penerima dan jadwal penyaluran BLT balita tahap 3 akan diulas dalam artikel ini.

 

BLT balita tahap 3 merupakan salah satu komponen Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran penerima anak usia 0-6 tahun.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT balita tahap 3 cair dengan besaran Rp750.000 untuk anak usia 0-6 tahun yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Apabila menilik skema jadwal penyaluran tahun lalu, BLT balita tahap 3 cair dalam beberapa gelombang mulai bulan Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Terbungkus Karpet di Bawah Tol Ngawi, Identitas Korban Masih Belum Diketahui

Menilik jadwal tersebut artinya BLT balita tahap 3 diprediksi akan mulai cair 3 Juli 2023, mengingat tanggal 1 dan 2 merupakan hari libur.

Selanjutnya penyaluran yang belum selesai pada Juli 2023, akan dilanjutkan pada bulan Agustus dan September. Kendati demikian prediksi tersebut hanyalah perkiraan dan bisa saja meleset.

 

Sampai saat ini juga belum ada informasi dari pemerintah terkait tanggal pencairan BLT balita tahap 3 karena memang biasanya tidak diumumkan.

Untuk mengetahui jadwal penyaluran bantuan tersebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menanyakan pada pendamping PKH di masing-masing daerah.

Baca Juga: Zodiak Apa yang Cocok Menjadi Pasangan Sagitarius? Simak Jawabannya

KPM juga bisa memantau grup media sosial bansos untuk mengetahui informasi apakah BLT balita tahap 3 sudah cair atau belum.

Layaknya program bansos pada umumnya ada sejumlah syarat yang ditetapkan dalam menentukan penerima BLT balita.

 

Berikut syarat penerima BLT balita:

- Warga Negara Indonesia berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Tes Medis Akhir Pekan ini, Mason Mount Siap Gabung Manchester United

- Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.

- Terdampak Covid-19 atau berasal dari keluarga yang terkena PHK.

- Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskesmas terdekat.

 

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah yang Tidak Bisa Digantikan oleh AI

Anak usia 0-6 tahun yang memenuhi syarat di atas berhak ditetapkan sebagai penerima PKH agar mendapatkan BLT balita yang cair Rp750.000.

Jika memenuhi syarat di atas tapi belum dapat bantuan, bisa daftar ke kantor kelurahan atau online melalui aplikasi Cek Bansos.

Demikian informasi syarat penerima dan jadwal penyaluran BLT balita tahap 3 yang cair Rp750.000 untuk anak usia 0-6 tahun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler