BPNT Agustus 2023 Kapan Cair Tunai Rp200.000? Cek Jadwal Pencairan dan Penerima Bansos di Sini

5 Agustus 2023, 13:16 WIB

PR DEPOK - BPNT Agustus 2023 dipastikan akan cair dalam bentuk tunai, kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.

 

BPNT Agustus 2023 akan cair tunai sebesar Rp200.000, dan akan diterima setiap bulan oleh masyarakat.

Cek jadwal pencairan dan penerima bansos di website Kemensos via cekbansos.kemensos.go.id.

BPNT Agustus 2023 masih disalurkan dalam bentuk tunai senilai Rp200.000, kepada masyarakat penerima bansos.

Baca Juga: Nikmatnya Kuliner Mie Ayam di Denpasar, Pasti Bikin Kamu Puas!

Bansos masih dicairkan dengan skema yang sama, di Bank Himbara dan Kantor Pos menggunakan KKS.

Masyarakat yang mencairkan di Bank Himbara hanya perlu menyiapkan rekening atau KKS saja.

 

Sementara, untuk masyarakat yang mencairkan di Kantor Pos perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk divalidasi.

Lantas, BPNT Agustus 2023 kapan cair tunai Rp200.000?

Baca Juga: Mahasiswa UI Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik, Polisi Ungkap Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan

BPNT Agustus 2023 diperkirakan akan cair Rp200.000 pada minggu pertama di bulan ini. Tetapi, itu belum bisa dipastikan karena bisa saja waktu pencairan bansos meleset.

Masyarakat bisa menunggu informasi selanjutnya, dari pihak kemensos dengan buka website resminya.

 

Selain itu, di website Kemensos masyarakat bisa cek penerima bansos. Akses cekbansos.kemensos.go.id sekarang:

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Input wilayah calon penerima
3. Input nama lengkap
4. Masukan kode
5. Klik cari data

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Nasional Lewat Korlantas POLRI App, Simak Tutorialnya

Informasi penerima BPNT Agustus 2023 akan muncul dalam kolom beserta periode pencairannya.

Namun, biasanya dalam sebulan tidak semua masyarakat mendapatkan bansos. Masyarakat yang belum menerima dibulan ini dipastikan akan menerimanya di bulan berikutnya.

 

Itulah informasi terkait BPNT Agustus 2023 yang akan cair Rp200.000 di minggu pertama bulan ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler