Cek Pakai KTP, Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023 Sudah Cair? Pastikan Nama Kamu Masuk Daftar Penerima

14 Agustus 2023, 21:00 WIB
Simak syarat dan cara cek nama penerima PKH 2023. /Novi H/ANTARA/ANTARA/Novi H

PR DEPOK – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Agustus 2023 memasuki tahap baru.

Setelah penyerahan tahap kedua bulan Juli lalu, pemerintah melanjutkan penyaluran PKH tahap 3 di bulan Agustus 2023.

Masyarakat bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk cek penerima PKH tahap 4 yang cair Agustus 2023 ini.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu 17 Agustus Tahun 45 “Hari Merdeka” Ciptaan Husein Mutahar

Bansos PKH adalah program bantuan sosial yang dirancang pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat miskin atau rentan miskin.

Penerima bansos PKH 2023 yang ditargetkan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Agar mengetahui terdaftar sebagai KPM atau tidak, masyarakat harus cek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Biodata Pemain Drakor Moving, Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nontonnya

Penyaluran bansos PKH tahap 3 2023 terhitung mulai bulan Juli, Agustus, dan September. Dana bantuan akan disalurkan di salah satu bulan tersebut.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan ini pada Juli 2023 lalu, artinya akan menerima bulan Agustus atau September 2023 mendatang.

Penerima bansos PKH 2023 adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang tela ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Recommended! 6 Tempat Makan Bakso di Pacitan Jawa Timur, Ada Bakso Beranak

Berikut ini syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2023:

Syarat Penerima PKH 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Top Bingits! Ini 7 Tempat Gudeg Paling Ngeunah di Bandung, Berikut Alamatnya

2. Merupakan keluarga miskin dan rentan miskin yang terdata di desa atau kelurahan setempat.

3. Bukan anggota atau keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

4. Terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Sudah Lakukan Kudeta, Militer Niger Sebut akan Tuntut Presiden dengan Tuduhan Pengkhianatan

Kriteria Penerima PKH 2023

1. Kategori ibu hamil, dengan syarat maksimal 2 anak dalam satu tanggungan keluarga. Besaran bantuan PKH yang akan diterima Rp3 juta/tahun.

2. Kategori anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal 2 anak dalam keluarga. Besaran bantuan PKH yang akan diterima Rp3 juta/tahun.

Baca Juga: Orang Tua Harus Waspada, Bahaya dan Ancaman Rokok Elektrik yang Menjangkit Remaja

3. Kategori pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga penerima PKH. Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun.

4. Kategori pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga. Besaran bantuan yang akan diterima Rp1,5 juta /tahun.

5. Kategori pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: 7 Bakso Ternikmat yang Harus Kamu Coba di Kabupaten Pemalang

6. Kategori lanjut usia berumur di atas 60 tahun. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2,4 /tahun.

7. Kategori penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang dalam keluarga. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2,4 /tahun.

Dalam satu keluarga maksimal ada 4 penerima bansos PKH dari kategori berbeda.

Baca Juga: Polusi Udara di DKI Jakarta Memburuk, Pemerintah Bakal Adakan WFH

Bantuan nanti akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2023.

Tahap 1 cair: Januari, Februari, Maret

Tahap 2 cair: April, Mei, Juni

Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Soto di Demak, Ada Soto Kerbau hingga Soto Kwali

Tahap 3 cair: Juli, Agustus, September

Tahap 4 cair: Oktober, November, dan Desember

Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos PKH tahap 3 2023 pakai KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id?

Baca Juga: BPNT Tahap 4 2023 Rp400.00 Sudah Cair ke Rekening? Cek Saldo dan Nama Penerimanya di Sini

Berikut cara cek bansos PKH tahap 4 2023 melalui link tersebut.

1. Login situs Cek Bansos lewat link cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kedai Mie Ayam di Palembang Terbaik dan Terpopuler, Lemak Nian!

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera dalam KTP

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, kemudian klik 'Cari Data'

5. Selanjutnya sistem akan menunjukkan hasil pencarian data apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos PKH tahap 3 2023.

Itulah informasi mengenai bansos PKH tahap 3 2023 dan cara cek penerima pakai KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler