Cara agar Pelaku UMKMK Bisa Dapatkan KUR, Catat Syarat Dokumen Penting yang Diminta!

18 Agustus 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi - KUR telah menjadi salah satu solusi vital bagi pelaku UMKMK. /Instagram @ojk_sumut/

PR DEPOK – Dalam dunia bisnis yang penuh tantangan, Kredit Usaha Rakyat atau KUR telah menjadi salah satu solusi vital bagi pelaku UMKMK. Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, pelaku UMKMK membutuhkan dukungan finansial yang kuat untuk mengembangkan potensinya.

 

 

Oleh karena itu, memahami syarat-syarat penting yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKMK menjadi langkah krusial dalam memperoleh akses KUR. Langkah ini tidak hanya membantu UMKMK untuk tumbuh, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemerintah melalui program KUR telah memberikan peluang emas ini, namun pemahaman mendalam tentang persyaratan yang diperlukan akan mengukuhkan posisi UMKMK dalam mendapatkan manfaat penuh dari program tersebut.

Informasi terkait syarat dokumen penting yang diminta bagi pelaku UMKMK untuk dapatkan KUR dijelaskan di artikel ini yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Mie Ayam Enak dengan Topping Melimpah di Bogor, Lengkap dengan Alamat dan Harga

Dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi  (UMKMK), Kredit Usaha Rakyat telah menjadi salah satu instrumen penting.

Namun, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh UMKMK agar dapat memenuhi syarat untuk menerima KUR.

 

Dokumen-dokumen legal dan perizinan ini merupakan bagian penting dari proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat ke Bank.

Berikut adalah beberapa dokumen legalitas dan perizinan yang minimal harus dimiliki oleh debitur ketika mengajukan KUR kepada Bank.

Baca Juga: 3 Jenis Paket KUR BRI, Tawarkan Kredit hingga Rp500 Juta bagi UMKM

Dokumen legalitas dan perizinan yang wajib dimiliki UMKMK untuk pengajuan KUR

 

  1. Identitas Pribadi: Debitur diwajibkan untuk menyediakan dokumen identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Legalitas Usaha: Dokumen-dokumen yang mengonfirmasi legalitas usaha harus disertakan, seperti akta pendirian dan akta perubahan usaha.
  3. Perizinan Usaha: Debitur harus menyediakan perizinan usaha yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha (SIU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili (SK Domisili).
  4. Catatan Keuangan: Dokumen yang mencerminkan catatan pembukuan atau laporan keuangan usaha juga perlu disertakan. Ini membantu bank dalam menilai kelayakan debitur untuk menerima KUR.
  5. Bukti Agunan: Debitur diharuskan menyediakan salinan bukti agunan, yang merupakan jaminan untuk KUR yang diajukan.

Baca Juga: Plafon KUR 2023 Naik Jadi Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman di Sini

Dalam upaya untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat dan mendukung perkembangan UMKM, para debitur harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan ini.

Dengan memiliki dokumen-dokumen tersebut, UMKM dapat memberikan bukti transparansi dan kelayakan dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat kepada Bank.

 

Melalui langkah ini, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengakses dana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha mereka.

Itulah gambaran umum tentang persyaratan umum untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat bagi UMKM.

Baca Juga: Fitur, Syarat, dan Cara Ajukan KUR Super Mikro di Bank BRI, Bebas Agunan!

Para calon debitur disarankan untuk menghubungi bank terkait untuk informasi lebih lanjut dan persyaratan yang lebih spesifik.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler