PKH 2023 Agustus Cair dengan Skema Baru! Cek Nominal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

24 Agustus 2023, 07:57 WIB
Simak skema baru pencairan PKH 2023 Agustus. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Pencairan PKH 2023 Agustus cair dengan skema baru, cek nominal dan penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan Sosial (bansos) PKH Tahap 3 Agustus 2023 dikabarkan cair dengan skema baru oleh pemerintah mulai Juli-Desember 2023.

Hal ini, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos PKH 2023 pada, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Segera Akses Link www.prakerja.go.id untuk Gabung

Selain itu, pada surat edaran tersebut juga terlampir jika skema penyaluran bansos PKH 2023 akan dibagi menjadi 2, yakni per tri wulan dan per dua bulan.

Adapun dari dua skema tersebut, nantinya dana bansos PKH 2023 untuk tri wulan akan melalui PT Pos, sedangkan yang per dua bulan melalui Bank Himbara dan BSI.

Mengingat skema baru penyaluran PKH 2023, pemerintah juga menerapkan perubahan untuk nominal dana yang akan diterima per komponen, di antaranya:

Baca Juga: TOP 7 Rumah Makan Paling Rekomen dan Murah di Bandung dengan Varian Menu Beragam, Cek Alamatnya di Sini!

1. Ibu hamil: Rp750.000 (per tri wulan) dan Rp500.000 (per dua bulan).

2. Balita: Rp750.000 (per tri wulan) dan Rp500.000 (per dua bulan).

3. Anak SD: Rp225.000 (per tri wulan) dan Rp150.000 (per dua bulan).

Baca Juga: 5 Sate Ayam Termantap di Kabupaten Wonosobo, Cek Ratingnya!

4. Anak SMP: Rp375.000 (per tri wulan) dan Rp250.000 (per dua bulan).

5. Anak SMA: Rp500.000 (per tri wulan) dan Rp334.000 (per dua bulan).

6. Disabilitas: Rp600.000 (per tri wulan) dan Rp400.000 (per dua bulan).

Baca Juga: Bikin Makan Asyik! 12 Tempat Makan Soto di Klaten yang Rasanya Maknyus!

7. Lansia: Rp600.000 (per tri wulan) dan Rp400.000 (per dua bulan).

Terlepas dari itu, syarat penerima PKH 2023 Agustus masih sama dengan sebelumnya yang mengharuskan masyarakat terdaftar di DTKS Kemensos.

Apabila syarat penerima PKH 2023 Agustus tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa namanya dengan cara berikut:

Baca Juga: Sedap! Ini 9 Kuliner Bakso dan Mie Ayam di Sragen yang Paling Diminati, Ini Alamatnya

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.

2. Isi nama dan alamat lengkap penerima PKH 2023 Agustus sesuai KTP.

3. Isi kode Captcha sesuai petunjuk pengisian yang tertera.

Baca Juga: Sedap! Ini 9 Kuliner Bakso dan Mie Ayam di Sragen yang Paling Diminati, Ini Alamatnya

4. Klik opsi Cari Data.

5. Selesai.

Demikian informasi skema penyaluran PKH 2023 Agustus terbaru dan nominalnya serta cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler