Cara Melaporkan BPNT Agustus 2023 yang Tidak Cair

6 September 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi pencairan BPNT Agustus 2023 /ANTARA/HO-Jimi/

PR DEPOK - Memasuki September 2023 ini, masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluhkan BPNT Agustus 2023 tidak cair.

BPNT Agustus 2023 seharusnya sudah dicairkan mulai minggu kedua Agustus hingga akhir Agustus 2023. Lalu pencairan akan dilanjutkan untuk bulan September 2023.

Lantas, bagaimana cara melaporkan BPNT Agustus 2023 yang tidak cair?

Baca Juga: Mudah Modal Kuota! Berikut Cara Daftar Bansos PKH 2023 Lewat Aplikasi Secara Online

Sebelum melaporkan BPNT Agustus 2023 yang tidak cair, alangkah baiknya mengecek terlebih dahulu alasan bansos tersebut tak lagi cair kepada penerima.

Terdapat beberapa alasan atau penyebab yang menyebabkan BPNT tidak cair.

Alasan pertama adalah NIK dan KK tidak tercatat di Dukcapil, sehingga BPNT Agustus 2023 tidak kunjung cair.

Selanjutnya, data lansia belum terdaftar e-KTP di Capil, adanya perbedaan NIK pengurus dengan NIK di rekening KPM.

Baca Juga: 7 Warung Mie Ayam Enak dan Terkenal di Banyuwangi, Catat Alamatnya

Selain itu, kemungkinan besar BPNT Agustus 2023 tidak cair karena tidak terdata di DTKS Kemensos dan terdaftar di DTKS Kemensos namun bukan sebagai penerima manfaat.

Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan oleh PikiranRakyat-Depok.com, banyak BPNT Agustus 2023 yang tidak cair karena terdapat anggota keluarga yang memiliki gaji UMP atau UMR.

Namun, jika penerima tidak mengalami hal-hal di atas, maka bisa melaporkan tidak cairnya BPNT Agustus 2023 secara online.

Untuk melaporkan BPNT Agustus 2023, penerima manfaat bisa mengunjungi www.lapor.go.id secara online dengan cara berikut.

Baca Juga: Jelajahi Nasi Goreng di Jakarta Utara: 6 Tempat Makan Terenak yang Harus Kamu Cicipi!

Cara Melaporkan BPNT Agustus 2023 yang Tidak Cair

1. Masuklah ke situs www.lapor.go.id

2. Pilih pilihan atau opsi 'Pengaduan'

3. Selanjutnya, tulislah judul laporan.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Ungkap Berkas Perkara Masih Dilengkapi

4. Tuliskan isi laporan secara lengkap dan gamblang, mulai dari keluhan hingga kronologi BPNT Agustus 2023 tidak cair.

5. Lengkapi data diri mulai dari NIK hingga nomor KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

6. Selanjutnya, tulislah lokasi dan tanggal kejadian.

7. Pilih laporan, lalu unggah lampiran

Baca Juga: Temukan 23.000 ASN yang Menerima Bansos, KPK: Nggak Tepat Sasaran

8. Klik Lapor dan selesai.

Selanjutnya, Kemensos akan menerima laporan tersebut dan penerima manfaat bisa menunggu informasi selanjutnya.

Jika memang berhak menerima BPNT Agustus 2023, maka dana akan segera dicairkan bersamaan dengan pencairan di bulan September 2023.

Demikian informasi cara melaporkan BPNT Agustus 2023 yang tidak cair kepada KPM. Semoga membantu.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler