Syarat Terbaru dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61

18 September 2023, 14:25 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 61 segera dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id/

PR DEPOK – Sudah siap untuk mengasah keterampilan dan meningkatkan peluang kerja Anda? Kartu Prakerja kembali akan membuka kesempatan lewat Gelombang 61.

 

Dalam Gelombang 61 ini, terdapat persyaratan baru Kartu Prakerja yang perlu Anda ketahui, serta langkah-langkah mudah untuk mendaftar.

Artikel ini akan membahas syarat dan panduan pendaftaran yang perlu Anda ketahui agar dapat memanfaatkan program Kartu Prakerja Gelombang 61 ini dengan maksimal.

Dilansir dari akun YouTube Kartu Prakerja, Syarat-syarat pendaftaran kartu Prakerja telah diumumkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin bergabung.

Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 61 Akan Dibuka Pekan Ini? Ini Bocoran Tanggal dan Cara Daftar Online

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61

Berikut rinciannya:

 

  1. Penerima Bantuan Sosial: Kartu Prakerja kini terbuka bagi penerima bantuan sosial yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.
  2. Usia 18-64 Tahun: Warga negara Indonesia yang berusia 18 hingga 64 tahun berhak mendaftar.
  3. Tidak Menempuh Pendidikan Formal: Masyarakat yang tidak sedang menempuh pendidikan formal dapat bergabung.
  4. Pencari Kerja Terkena PHK: Pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak mendaftar.
  5. Peningkatan Kompetensi Kerja: Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bisa bergabung.
  6. Pekerja Penerima Upah: Pekerja penerima upah yang dirumahkan dapat mendaftar.
  7. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil: Pelaku usaha mikro dan kecil juga berkesempatan.

Baca Juga: Lia ITZY Bakal Hiatus, JYP Entertainment Beberkan Alasannya

Namun, ada beberapa kriteria yang tidak memenuhi syarat, yaitu:

 

  • Pejabat negara dan DPRD
  • ASN (Aparatur Sipil Negara)
  • Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia)
  • Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia)
  • Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN dan BUMD
  • Dua NIK dalam Satu Kartu Keluarga yang telah terdaftar

Baca Juga: Lia ITZY Bakal Hiatus, JYP Entertainment Beberkan Alasannya

Cara Pendaftaran yang Mudah

Setelah memastikan memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

 

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan KTP asli dan nomor kartu keluarga.
  2. Akses Laman Resmi: Buka laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
  3. Daftar Akun: Klik ‘tombol tanda panah’, lalu masukkan email aktif dan buat password yang mudah diingat.
  4. Setujui Syarat dan Ketentuan: Centang pernyataan syarat dan kebijakan privasi, lalu klik 'daftar'.
  5. Verifikasi Email: Cek email Anda, termasuk folder spam, untuk mendapatkan link verifikasi.
  6. Login: Setelah verifikasi sukses, login ke akun Anda.
  7. Isi Data Diri: Isi data diri sesuai KTP dengan lengkap dan benar.
  8. Verifikasi KTP: Upload foto KTP asli Anda.
  9. Verifikasi Foto Wajah: Ambil foto wajah Anda sesuai panduan.
  10. Pilih Alasan Bergabung: Pilih alasan keikutsertaan Anda, contohnya seperti ‘meningkatkan skill’
  11. Isi Minat dan Keterampilan: Tentukan status pekerjaan, pendidikan terakhir, dan minat.
  12. Keterampilan Tambahan: Pilih keterampilan tambahan yang diminati.
  13. Verifikasi Nomor HP: Masukkan nomor HP aktif dan kirim OTP.
  14. Pernyataan Pendaftaran: Berikan pernyataan apakah Anda merupakan pejabat di BUMN/BUMD atau tidak..
  15. Tes Kemampuan Dasar: Ikuti tes penalaran verbal dan kuantitatif selama 40 menit.
  16. Lanjut ke Dashboard: Setelah tes selesai, klik 'lanjut' ke dashboard.

Baca Juga: Bikin Ketagihan! 5 Tempat Makan Gudeg Jogja Paling Enak dan Terkenal di Medan

Jika Anda telah berhasil mendaftar Kartu Prakerja, selanjutnya tunggu pembukaan gelombang untuk bergabung.

Pastikan mengisi semua informasi dengan benar dan jujur agar pendaftaran berjalan lancar. Selamat berpartisipasi!***

 

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: YouTube Kartu Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler