Cara Melaporkan BPNT Periode September 2023 yang Tidak Cair

19 September 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi - Informasi lengkap mengenai cara melaporkan BPNT periode September 2023 yang tak kunjung cair. /ANTARA/Ampelsa

PR DEPOK - Bagaimana cara melaporkan BPNT periode September 2023 yang tidak cair? Simak informasi selengkapnya melalui artikel ini.

Saat ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih banyak mengeluhkan BPNT September 2023 tak kunjung cair, padahal sudah memasuki minggu ketiga September.

Dana BPNT seharusnya sudah dicairkan mulai tanggal 4 September 2023 lalu kepada KPM yang berhak untuk menerimanya.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 6 Warung Makan Soto di Pasuruan, Kuahnya Sedap Kaya Akan Rempah-Rempah

Sebenarnya, ada beberapa faktor yang membuat BPNT periode September 2023 tidak cair kepada penerima.

Pertama, BPNT September 2023 tidak cair karena NIK dan KK tidak tercatat di Dukcapil dan terdapat anggota keluarga yang memiliki gaji UMK atau UMR.

Selanjutnya, ada perbedaan NIK pengurus dengan NIK yang terdaftar di rekening KPM. Tak hanya itu, KTP yang belum terdaftar sebagai e-KTP juga bisa menjadi salah satu penyebab mengapa BPNT tak kunjung cair.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Selasa, 19 September 2023: Seorang Sahabat Bakal Confess ke Kamu!

BPNT September 2023 yang tidak cair juga bisa disebabkan karena KPM sudah tidak terdata di DTKS atau terdaftar di DTKS, namun bukan penerima manfaat.

Jika merasa beberapa alasan di atas tidak terjadi pada KPM, maka KPM harus bersabar karena kemungkinan besar dana BPNT sedang disalurkan secara bertahap. Dana tersebut akan terus disalurkan hingga akhir September 2023 nanti, atau dirapel dengan bulan-bulan berikutnya.

Namun, penerima juga bisa melaporkan cana BPNT periode September 2023 yang tidak cair secara online ke www.lapor.go.id dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit Antara Shopee Live dan TikTok Live, Siapa Lebih Unggul?

 

Cara Melaporkan BPNT September 2023 yang Tidak Cair

Pertama, Anda bisa masuk ke situs www.lapor.go.id dan pilih opsi bertuliskan 'Pengaduan'.

Selanjutnya, Anda dapat menulis judul laporan dan menuliskan isi laporan secara lengkap dan detail mengenai keluhan dan kronologi mengapa BPNT tidak cair.

 

Penerima bisa melengkap data diri yang terdiri dari NIK dan Nomor Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, lalu menulis lokasi dan tanggal kejadian.

Baca Juga: Mengaku Kelelahan, Daisuke Sato Tetap Beri Seratus Persen Bagi Persib Bandung

Terakhir, pilih laporan, lalu unggah lampiran dan klik Lapor.

Aduan akan dikirimkan secara langsung kepada Kementerian Sosial atau Kemensos. Jika memang berhak, maka dana BPNT September 2023 akan segera dicairkan.

Itulah informasi cara melaporkan BPNT periode September 2023 yang tidak cair.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler