Ini Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2023, Disalurkan bagi Siswa dengan Kriteria Berikut

21 September 2023, 15:14 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal cara cek status penerima KJP Plus 2023 yang disalurkan pada siswa dengan kriteria tertentu. /kjp,jakarta.go.id.

PR DEPOK – Bantuan KJP Plus 2023 telah mulai disalurkan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 6 September 2023 kemarin secara bertahap. Karena itu, belum semua siswa yang terdaftar mendapatkan bantuan tersebut.

Selain itu, tidak semua siswa di DKI Jakarta bisa mendapatkan KJP Plus. Ada beberapa kriteria dan syarat tertentu agar mendapatkan bantuan dari pemerintah Provinsi.

Dua dari kriteria untuk mendapat KJP Plus tersebut adalah tidak merokok atau mengonsumsi narkoba, serta orang tua siswa tidak memiliki penghasilan yang memadai. Lantas, apa syarat lainnya? Simak di artikel ini sampai habis.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan KJP Plus 2023 sebenarnya cukup mudah. Anda bisa melakukan pengecekannya hanya dengan menggunakan NIK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 22 September 2023: Dengarkan Nalurimu dalam Mengambil Keputusan

Cara Cek Status Penerima Bantuan KJP Plus 2023 Pakai NIK

Cek status penerima bantuan KJP Plus 2023 bisa dilakukan dengan mengakses laman resminya, di kjp.jakarta.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

Masukkan NIK dalam kolom yang tersedia

Pilih tahun, dalam hal ini, 2023.

Pilih tahap, dalam hal ini tahap 1.

Klik Cek.

Kemudian, Anda akan bisa mengetahui status penerima KJP Plus 2023 Anda.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Paling Mantap di Kota Malang, Wajib Masuk List Wisata Kuliner

Kriteria Siswa Penerima KJP Plus 2023

Seperti ditulis sebelumnya bahwa tidak semua siswa di DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan KJP Plus karena Pemprov menerapkan beberapa kriteria. Berikut kriteria lengkapnya:

1. Siswa tercatat tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.

2. Orang tua siswa tidak memiliki penghasilan yang memadai.

3. Siswa menggunakan angkutan umum.

4. Daya beli siswa untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah maupun pakaian pribadi tergolong rendah.

Baca Juga: Moving Season 2 Kapan Tayang? Cek Penjelasannya di Sini, Ada Karakter Baru Muncul!

5. Daya beli siswa untuk buku, tas, dan alat tulis lain rendah.

6. Daya beli siswa untuk konsumsi makan atau jajan rendah.

7. Daya pemanfaatan internet rendah.

8. Siswa tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Demikian informasi soal cara cek status penerima KJP Plus 2023 menggunakan NIK, lengkap dengan kriteria penerima.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler