Menaker Ida Fauziah: 2.3 Juta Pekerja Sudah Disalurkan BSU Rp600 Ribu

7 September 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi uang kertas.* /

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebanyak 2.310.974 pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta tahap pertama per Jumat 4 September 2020.

Jumlah tersebut jika dipresentasikan sebesar 92,44 persen dari keseluruhan penerima BSU tahap pertama yakni 2,5 juta pekerja.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menaker Ida Fauziah mengaakan bahwa pada tahap ertama sebanyak 15.659 rekening penerima BSU ini tidak dapat disalurkan. Sementara
yang masih dalam tahap proses pencairan sebanyak 173.367 rekening penerima.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Kontroversi Puan Maharani Soal Sumbar, PDIP-Demokrat Memanas

"Subsidi gaji tidak bisa disalurkan karena faktor adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK," kata Menaker Ida Fauziah.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yan melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan agar persoalan pelaporan data tersebut selesai.

"Untuk BSU yang tahap kedua sudah mulai disalurkan per Jumat 4 September 2020," ucap dia.

Pencairan BSU tahap kedua dilakukan, kata Menaker Ida Fauziah, setelah pihaknya menyelesaikan pemeriksaan ulang data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Suka Istri Melahirkan Bayi Perempuan, Seorang Suami dengan Keji Meracuni Anaknya yang Baru Lahir

"Tahap kedua sekarang jumlah penerimanya lebih banyak dari yang pertama yakni 3 juta pekerja. Sedangkan di tahap pertama sebanyak 2,5 juta," ujarnya.

Data calon penerima itu, dikatakan dia telah diberika kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan nantinya dana BSU disalurkan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku penyalur program ini.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2.4 juta ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler