Tersisa 2 Minggu Lagi untuk Hindari Resesi, Joko Widodo: Percepat Bantuan Sosial untuk Masyarakat

14 September 2020, 20:18 WIB
Presiden Jokowi.* /@jokowi/

PR DEPOK – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, pemerintah menyelenggarakan beberapa program subsidi salah satunya pemberian bantuan langsung tunai (BLT) pada masyarakat.

Bantuan sosial tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 dan meningkatkan konsumsi rumah tangga yang melemah.

Daya beli masyarakat yang meningkat, tentu akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi secara nasional yang turut terimbas akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di AS Masih Tertinggi di Dunia, Bill Gates Ungkap Penyebabnya

Memasuki kuartal III 2020 pada bulan September kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar penyaluran seluruh program bantuan sosial dari pemerintah dipercepat.

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang sempat melemah akibat pandemi Covid-19.

Dalam rangka rapat terbatas yang diselenggarakan secara daring di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 14 September 2020 Presiden Jokowi mengatakan menuju akhir September yang berarti penutupan akhir kuartal III 2020 yang merupakan momentum pemulihan ekonomi, stimulus ekonomi harus segera disalurkan bagi masyarakat.

Baca Juga: Wacana Pelibatan Preman Pasar Tuai Kritikan, Wakapolri: Mereka Hanya Bertugas Memperingati

Terlebih stimulus ekonomi yang berupa bantuan langsung tunai atau (BLT).

"Kita masih punya waktu sampai akhir September 2020 untuk meningkatkan daya ungkit kita, meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga dalam kuartal ketiga ini karena itu saya minta seluruh program insentif yang sifatnya cash transfer agar benar-benar diperhatikan, dipercepat," tutur Presiden Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Kuartal III 2020 dinilai momentum tepat dalam pemulihan ekonomi nasional sekaligus menghindari kemungkinan terburuk Indonesia masuk dalam jurang resesi ekonomi.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Disebut ICW Hanya Pencitraan, Begini Respons KPK

Kemungkinan tersebut berdasarkan hasil pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai minus 5,32 persen pada kuartal II 2020 lalu.

Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menyentuh nilai negatif pada kuartal III 2020 kali ini, Indonesia bisa menghadapi kemungkinan terburuk yakni memasuki fase resesi ekonomi.

Bantuan sosial yang telah diberikan pemerintah pada enam bulan masa pandemi Covid-19 diantaranya bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang adalah pengalihan sebagian anggaran pada keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Tak Gunakan Masker Kena Sanksi, Operasi Yustisi Diberlakukan di 8 Titik

Bantuan lainnya juga berupa diskon dan penggratisan tarif listrik, subsidi melalui Kartu Prakerja, bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, dan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif pada usaha mikro kecil senilai Rp2,4 juta.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler