Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Disebut ICW Hanya Pencitraan, Begini Respons KPK

- 14 September 2020, 19:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /dok

PR DEPOK - Pada Jumat, 11 September 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang dilakukan KPK bersama dengan Bareskrim Polri dan Kejagung.

Melalui Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW, ia menilai bahwa gelar perkara tersebut seolah hanya sebagai ajang pencitraan semata.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, MPR Desak DPR dan Pemerintah untuk Sahkan UU Perlindungan Tokoh Agama

"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ujar Kurnia Ramadhana, Sabtu 12 September 2020.

Kurnia seolah menilai bahwa KPK tidak serius dalam menanggapi perkara Djoko Djandra. Maka dari itu, ia menganggap bahwa gelar yang dilakukan terkesan sebatas pencitraan.

Penilaian yang dilontarkan Kurnia Ramadhana tersebut kemudian direspons oleh pihak KPK melalui Plt Juru Bicara (Jubir) Pendakan KPK, Ali Fikri.

"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut," kata Ali Fikri  dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: PSBB Jakarta Resmi Kembali Diterapkan, Berikut 17 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x