Babak Baru Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- 28 Agustus 2020, 19:51 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).* /(Foto: Dok Net)/

PR DEPOK - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya telah dijadikan tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterimanya dari pengacara Anita Kolopaking, kini Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pada kasus lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Djoko Tjandra itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Resmi Mengundurkan Diri, Berikut Penggalan Kisah Shinzo Abe Saat Menjabat sebagai PM Jepang

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hari Setiyono mengatakan penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka kali ini dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan tersebut, dikatakan dia, setelah ditemukan bukti adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra.

"Hari ini (Kamis 27 Agustus 2020, red) penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari Setiyono.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Banpres Produktif di Yogyakarta: Kalau Kurang Minta ke Bank, Tapi Pinjam

Adapun pemberian hadiah atau janji Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x