Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Diduga Terima Duit Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra

- 12 Agustus 2020, 18:24 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. /Instagram pinangkit

PR DEPOK - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan bahwa penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

“Penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Jerinx Ditahan Polda Bali Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO' 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima pemberian uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga mendapat sejumlah fasilitas dan hadiah lainnya.

“Masih dilakukan kroscek. Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500.000, kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar,” kata Hari Setiyono

Baca Juga: Jaringan Telkomsel se-Pulau Sumatra Gangguan, Kebakaran di Gedung Telkom Diduga Jadi Penyebabnya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x