Djoko Tjandra Ditangkap, Refly Harun: Bukti Hukum Indonesia yang Mudah Dibeli Orang Berharta

- 31 Juli 2020, 20:13 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Kanal YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Buronan BLBI yang juga menjadi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada akhirnya berhasil diringkus Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra mendarat di Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB pada Kamis, 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra diringkus di Malaysia melalui skema kerja sama Police to Police (P to P) antara Kepolisian Indonesia dan Malaysia.

Penangkapan Djoko Tjandra ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Agar Tak Khawatir Masalah Kesehatan Saat Santap Hidangan Iduladha, Begini Tips Memasaknya 

Sebelum ditangkap, dalam sebulan terakhir ini, nama Djoko Tjandra menjadi bahan perbincangan hangat di hampir semua media Tanah Air lantaran bisa dengan leluasa berkeliaran meski tersandung kasus penggelapan dana perbankan.

Terlebih, Djoko Tjandra pun dengan mudah menerbitkan Kartu Tanda Pengenal elektronik (E-KTP) dan hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan adanya bantuan para penegak hukum yang bandel.

Melihat mudahnya Djoko Tjandra melakukan hal demikian, hal itu pun mendapatkan tanggapan dari pakar hukum tata negara yakni Refly Harun.

Tanggapan Refly Harun disampaikan melalui satu unggahan video di kanal YouTube pribadi pada Jumat 31 Juli 2020 yang diberi judul 'AKHIRNYA DJOKO TJANDRA DITANGKAP JUGA!' sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x