Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyampaikan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam langsung menangkap Pinangki.
“Malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga: Misteri Hewan Mati Tiba-tiba Usai Air Danau Berubah Ungu, Ilmuwan Ungkap Penyebab Fenomena Aneh Itu
Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.***