Cemarkan Nama Baik, Jerinx Ditahan Polda Bali Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO'

- 12 Agustus 2020, 18:17 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram.com/@jrxsid

PR DEPOK - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.

“Udah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini,” ungkap Kombes Yuliar saat dikonfirmasi, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: 22 Wilayah di Depok Akan Alami Pemadaman Pengaliran Air selama 24 Jam, Berikut Daftarnya 

Yuliar menjelaskan, penetapan Jerinx sebagai tersangka berdasarkan unggahannya di akun Instagram pribadinya pada tanggal 13 sama 15 Juni. Unggahan tersebut dinilai mencemarkan nama baik IDI.

“Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

Baca Juga: Ironi Polemik PJJ, Pelajar Bogor Hampir Jual Ayam Kesayangan demi Beli HP untuk Belajar Daring 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x