Komentari Viralnya Kasus Fetish Kain Jarik, Ernest Prakasa Singgung Perlunya Pengesahan RUU PKS

- 31 Juli 2020, 20:35 WIB
Komika Ernest Prakasa.
Komika Ernest Prakasa. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR DEPOK – Sutradara sekaligus komedian ternama Ernest Prakasa ikut mengomentari terkait viralnya kasus pelecehan seksual “Fetish Kain Jarik” yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang kini dikenal dengan nama Gilang 'Bungkus'.

Dia mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segera disahkan melihat adanya kasus ini.

"Semoga dengan adanya kejadian ini kita semakin sadar bahwa betapa RUU PKS itu penting. RUU terhadap kekerasan seksual itu penting," katanya dalam Instagram TV miliknya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Refly Harun: Bukti Hukum Indonesia yang Mudah Dibeli Orang Berharta 

Dalam video tersebut ia juga membacakan satu pasal, di mana pasal tersebut sangat berkaitan dengan kasus "Fetish Kain Jarik".

"Karena yang terjadi ini bukan pemerkosaan, lo mau masuk pidana juga bingung, ini masuk pasal apa? Tapi di RUU PKS tertera pasal 12," katanya seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI pada Jumat, 31 Juli 2020.

Begini bunyi pasal 12 yang disebutkan oleh Ernest:

(1) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

Baca Juga: Apresiasi Polri Tangkap Djoko Tjandra, DPR: Bukti Negara Tidak Kalah dengan Penjahat Kerah Putih 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x