Babak Baru Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- 28 Agustus 2020, 19:51 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).* /(Foto: Dok Net)/

Lebih lanjut katanya, Djoko Tjandra pada medio November 2019 hingga Januari 2020 mencoba memberiakn hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa ke MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Kejaksaan," ujarnya.

Dikatakan dia, penyidik Kejagung juga sedang mendalami jumlah hadiah atau janji yang didapatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Miliki Kekayaan Melebihi 200 Miliar Dolar AS, Bos Amazon Jeff Bezos Jadi Orang Terkaya di Dunia

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

"Kami sedang melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau 'follow the money'," ujarnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah