Babak Baru Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- 28 Agustus 2020, 19:51 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).* /(Foto: Dok Net)/

PR DEPOK - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya telah dijadikan tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterimanya dari pengacara Anita Kolopaking, kini Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pada kasus lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Djoko Tjandra itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Resmi Mengundurkan Diri, Berikut Penggalan Kisah Shinzo Abe Saat Menjabat sebagai PM Jepang

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hari Setiyono mengatakan penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka kali ini dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan tersebut, dikatakan dia, setelah ditemukan bukti adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra.

"Hari ini (Kamis 27 Agustus 2020, red) penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari Setiyono.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Banpres Produktif di Yogyakarta: Kalau Kurang Minta ke Bank, Tapi Pinjam

Adapun pemberian hadiah atau janji Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut katanya, Djoko Tjandra pada medio November 2019 hingga Januari 2020 mencoba memberiakn hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa ke MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Kejaksaan," ujarnya.

Dikatakan dia, penyidik Kejagung juga sedang mendalami jumlah hadiah atau janji yang didapatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Miliki Kekayaan Melebihi 200 Miliar Dolar AS, Bos Amazon Jeff Bezos Jadi Orang Terkaya di Dunia

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

"Kami sedang melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau 'follow the money'," ujarnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah