KJP Plus Tahap 2 2023: Ini Cara Cek dan Besaran Dana yang Diterima Siswa di Jakarta

19 Januari 2024, 07:13 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait bantuan KJP Plus tahap 2 2023, termasuk soal besaran dana yang diterima siswa. /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK - Sebanyak 80.459 siswa di Jakarta yang menjadi calon penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap kedua tahun 2023 sedang menjalani verifikasi ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa siswa yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang sesuai dengan kriteria kelayakan.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan, proses verifikasi ulang ini masih berlangsung hingga saat ini.

Sementara itu, penyaluran dana KJP Plus tahap kedua tahun 2023 sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Pada gelombang pertama, ada 576.263 peserta didik yang sudah menerima dana bantuan ini. Penyaluran gelombang pertama ini selesai pada hari ini.

Baca Juga: Inilah 5 Nasi Goreng Terenak yang Pernah Ada di Kabupaten Pandeglang

Waluyo Hadi menambahkan, jumlah penerima KJP Plus tahap kedua gelombang kedua akan diumumkan setelah addendum Keputusan Gubernur terbit.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 untuk gelombang kedua, baru di-publish setelah terbit addendum Keputusan Gubernur,” ujarnya. pada Jumat

Besaran Dana KJP Plus

KJP Plus adalah program Pemprov DKI Jakarta yang memberi kesempatan kepada warga DKI Jakarta yang miskin berusia 6-21 tahun untuk menyelesaikan pendidikan 12 tahun atau program keahlian yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Baca Juga: Cocok Banget untuk Bersantai-Santai! Ini 5 Rekomendasi Kolam Renang di Kabupaten Cianjur

Dana KJP Plus tahap kedua tahun 2023 diberikan kepada siswa berdasarkan jenjang pendidikan mereka. Berikut adalah rinciannya:

1. SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan + SPP SD/MI swasta: Rp130.000/bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan + SPP SMP/MTs swasta: Rp170.000/bulan.

3. SMA/MA: Rp420.000/bulan + SPP SMA/MA swasta: Rp290.000/bulan.

Baca Juga: 5 Taman Bagus dengan Rating yang Tinggi di Kabupaten Cianjur

4. SMK: Rp450.000/bulan + SPP SMK swasta: Rp240.000/bulan.

5. PKBM: Rp300.000/bulan.

6. Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp1.800.000/semester.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam yang Benar-Benar Menggiurkan Banget di Kabupaten Jepara

Cek Status KJP Plus 2023

Bila keluarga Anda adalah siswa yang ingin mengecek status penerimaan KJP Plus tahap kedua tahun 2023, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

- Klik “Masuk Sistem KJP”.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Two Women, Reuni Kim Go Eun dan Park Ji Hyun

- Isi NIK KTP anak sekolah.

- Pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran yang sesuai.

- Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang ditampilkan.

Segera cek apakah Keluarga Anda yang masih berstatus siswa termasuk yang mendapatkan KJP Plus atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler