PR DEPOK - KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang akan didapatkan oleh peserta didik tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM. KJP Plus disalurkan per bulan untuk biaya rutin, dan berkala.
Sesuai dengan namanya, KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) hanya akan diterima oleh peserta didik yang tinggal di Jakarta atau DKI Jakarta.
KJP Plus tidak hanya menyalurkan bantuan ke sekolah negeri, siswa yang sekolah di sekolah swasta juga mendapatkan bantuan.
Bantuan KJP Plus akan diterima dalam bentuk tunai dan non tunai, bantuan tunai per bulannya hanya bisa ditarik Rp100.000. Sedangkan, untuk bantuan non tunai bisa diambil di mesin EDC Bank DKI.
Besaran yang diterima mulai dari Rp250.000-Rp450.000, dan bantuan KJP Plus hanya bisa dicairkan di Bank DKI saja.
Lantas, KJP Plus apa masih cair?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih akan cair di tahun 2024. meskipun sampai saat ini masih belum disalurkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Simak Cara Daftar, Dokumen, dan Formasi Selengkapnya