Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 29 Februari 2024 Naik Rp4.000, Berikut Daftar Harganya

29 Februari 2024, 10:27 WIB
Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan yang cukup signifikan.* /Pexels/Mathilde Langevin

PR DEPOK - Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Menurut data terbaru yang dirilis oleh laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.138.000 per gram.

Kenaikan ini menunjukkan perubahan yang signifikan dari harga sebelumnya, di mana pada Rabu, 28 Februari 2024, harga emas berada di posisi Rp1.134.000 per gram.

Peningkatan harga emas pada hari Kamis tersebut diduga dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi dan geopolitik global yang mempengaruhi pasar komoditas.

Meskipun demikian, fluktuasi harga emas tidak selalu dapat diprediksi dengan pasti karena dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks.

Baca Juga: Terbaik di Setiap Zaman! Ini 7 Mie Ayam Terenak di Karawang, Cek Lokasinya

Para investor dan pelaku pasar terus memantau perkembangan ekonomi dan geopolitik untuk membuat keputusan investasi yang tepat dalam mengelola portofolio mereka.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini Kamis, 29 Februari 2024, diantaranya:

- Harga Emas 0,5 gram: Rp 619.000
- Harga Emas 1 gram: Rp 1.138.000
- Harga Emas 2 gram: Rp 2.216.000
- Harga Emas 3 gram: Rp 3.299.000
- Harga Emas 5 gram: Rp 5.465.000
- Harga Emas 10 gram: Rp 10.875.000
- Harga Emas 25 gram: Rp 27.062.000
- Harga Emas 50 gram: Rp 54.045.000
- Harga Emas 100 gram: Rp 108.012.000
- Harga Emas 250 gram: Rp 269.765.000
- Harga Emas 500 gram: Rp 539.320.000
- Harga Emas 1.000 gram: Rp1.078.600.000.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.030.000 per gram.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Sate Paling Enak dan Terkenal di Ponorogo yang Selalu Jadi Langganan Warga dan Wisatawan

Informasi Pajak:

Dalam transaksi jual beli emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dimana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler