PR DEPOK - Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Maret 2024 kabarnya telah resmi cair senilai Rp600.000 untuk lansia di DKI Jakarta sejak awal Maret 2024 lalu.
KLJ Maret 2024 tersebut disalurkan secara bertahap dan hanya disalurkan kepada lansia yang telah memenuhi syarat penerima.
Pencairan KLJ Maret 2024 senilai Rp600.000 merupakan rangkaian dari pencairan tahap 1 atau lanjutan dari penyaluran yang telah dilakukan sejak Januari 2024.
Program Kartu Lansia Jakarta ini kabarnya akan cair dalam empat tahapan selama satu tahun, yaitu pada Januari-Maret 2024 (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).
Tak semua lansia di DKI Jakarta bisa mendapatkan KLJ Maret 2024 ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan sosial ini.
Apa saja syarat penerima KLJ Maret 2024 yang sudah cair ini? Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkumnya.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Bakso Enak di Sragen, Rasanya Dijamin Mantap Pwol!
Syarat Penerima KLJ Maret 2024
1. Penerima merupakan lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
2. Penerima merupakan lansia yang memiliki ekonomi rendah atau tidak memiliki penghasilan.
3. Terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta.
Baca Juga: Gempa Megathrust: Penyebab hingga Himbauan dari Ahli BMKG
4. Penerima merupakan lansia yang memiliki kendala, baik secara fisik maupun psikologi.
5. Penerima merupakan lansia warga DKI Jakarta yang bisa dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta.
Jika memenuhi syarat penerima namun tidak terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta, maka lansia yang bersangkutan dapat diusulkan melalui kelurahan setempat untuk menjadi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 8 Ramadhan 1445 H untuk Wilayah Karawang, Purwakarta, dan Sekitarnya
Sementara itu, untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima, bisa mengeceknya dengan login ke siladu.jakarta.go.id yang bisa diakses secara online.
Demikian informasi mengenai syarat penerima KLJ Maret 2024 yang sudah cair Rp600.000 untuk lansia di DKI Jakarta.***