PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan pada Rabu pagi, mencapai Rp1.274.000 per gram menurut data dari laman Logam Mulia. Kenaikan sebesar Rp18.000 ini menjadi yang tertinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, pada Selasa, harga emas batangan berada di angka Rp1.256.000 per gram, membuat lonjakan hari ini menjadi sorotan utama.
Hal ini dapat membuka peluang bagi para investor emas untuk mempertimbangkan kembali portofolio investasi mereka.
Baca Juga: Ngeunah! 7 Rekomendasi Sate Kambing Paling Lezat di Bandung
Kebijakan Potongan Pajak
Perlu diperhatikan bahwa transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi jual, PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sedangkan, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Kamis, 4 April 2024: BMKG Beri Peringatan Dini untuk Bogor
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp687.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.274.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.488.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.707.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.145.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.235.000
Baca Juga: Mau Tukar Uang di BI Tapi Kuotanya Habis? Begini Informasi Terbarunya
- Harga emas 25 gram: Rp30.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp60.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp121.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp303.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp607.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.214.600.000.
Pentingnya Bukti Transaksi
Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Paling Hits dan Populer di Sragen Jawa Tengah, Ajak Keluarga Anda ke Sini!
Lonjakan harga emas Antam menjadi sorotan utama pada Rabu, mencapai Rp1.274.000 per gram. Hal ini dapat mempengaruhi pasar investasi emas, dengan potensi peningkatan minat investor dalam investasi emas.
Potongan pajak yang berlaku perlu diperhatikan agar transaksi berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***