KLJ Tahap 2 2024 untuk Siapa Saja? Berikut Syarat dan Cara Cek Nama Penerima via siladu.jakarta.go.id

6 April 2024, 08:05 WIB
Simak informasi seputar pencairan KLJ tahap 2 2024. /pixabay/

PR DEPOK - Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 2 2024 untuk siapa saja? Berikut syarat dan cara cek nama penerima via siladu.jakarta.go.id akan dijelaskan dalam artikel ini.

KLJ Tahap 2 2024 adalah bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang disalurkan lewat Dinas Sosial setempat.

Program KLJ Tahap 2 2024 sendiri merupakan lanjutan dari bantuan tahap sebelumnya yang cair bertahap pada awal Maret.

Baca Juga: 4 Tempat Makan Favorit yang Wajib Anda Coba di Pekalongan, Rasanya Top Markotop!

KLJ disalurkan kepada para penerimanya melalui Bank DKI Jakarta dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan bagi tiap KPM.

Tentu saja bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dengan tujuan agar tepat sasaran.

Apa saja syarat-syarat penerima KLJ Tahap 2 2024?

1. Berdomisli di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: BPNT April 2024 Sudah Cair Tanggal Ini! Berapa Nominal yang Diterima?

2. Lansia berusia 60 tahun ke atas.

3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.

4. Mempunyai tingkat ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.

5. Memiliki kendala fisik atau psikologi.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Mie Ayam Paling Nikmat di Magelang Utara Jawa Tengah

Selanjutnya nama penerima KLJ dapat dicek secara online melalui website siladu.jakarta.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi website siladu.jakarta.go.id.

2. Masukkan NIK KTP lansia yang akan dicek.

3. Klik Cek.

Baca Juga: 6 Rumah Makan Pilihan di Sragen yang Selalu Ramai Pelanggannya, Menu-Menunya Jempolan

Selanjutnya sistem akan menampilkan keterangan data lansia tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak.

Untuk saat ini sendiri, dana bantuan KLJ Tahap 2 2024 diketahui belum dicairkan oleh Dinsos DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan di laman resminya, pihak Dinsos DKI Jakarta menyatakan pencairan KLJ Tahap 2 2024 akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler