TURUN! Harga Emas Antam Merosot Sebesar Rp11.000 per Gramnya, Jadi Segini Nominalnya

17 Mei 2024, 14:05 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal penurunan harga emas Antam hari ini, 17 Mei 2024, yang merosot jadi segini. /Pixabay/Hamiltonleen

PR DEPOK - Pada Jumat pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp11.000 per gram, turun dari Rp1.354.000 per gram pada Kamis 16 Mei 2024 menjadi Rp1.343.000 per gram.

Penurunan ini menarik perhatian banyak investor dan masyarakat yang sering memantau pergerakan harga emas.

Rincian Penurunan Harga

Baca Juga: 7 Daftar Mie Ayam Enak dan Top Rating di Jonggol, Dijamin Nagih Abis! Alamatnya di Sini

Harga emas yang dipantau dari laman Logam Mulia mencatat beberapa perubahan harga untuk berbagai pecahan emas. Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Jumat:

- 0,5 gram: Rp721.500
- 1 gram: Rp1.343.000
- 2 gram: Rp2.626.000
- 3 gram: Rp3.914.000
- 5 gram: Rp6.490.000
- 10 gram: Rp12.925.000
- 25 gram: Rp32.187.000
- 50 gram: Rp64.295.000
- 100 gram: Rp128.512.000
- 250 gram: Rp321.015.000
- 500 gram: Rp641.820.000
- 1.000 gram: Rp1.283.600.000

Penurunan harga ini tentu memberikan dampak pada mereka yang berencana untuk membeli atau menjual emas dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ini Lokasinya! 6 Warung Sate Terenak di Kalideres Wajib Dicoba, Nomor 1 Potongan Dagingnya Gede-Gede

Harga Jual Kembali dan Pajak

Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat juga tercatat sebesar Rp1.234.000 per gram. Bagi mereka yang ingin menjual kembali emasnya ke PT Antam Tbk, perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.

Baca Juga: Top 8 Daftar Mie Ayam Terenak di Ungaran Timur, Berikut Rating, Alamat, dan Jam Bukanya

Pajak Pembelian Emas

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan bagian dari kewajiban perpajakan bagi pembeli.

Apa Artinya Bagi Investor?

Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi investor yang ingin membeli emas dengan harga lebih rendah. Namun, penting bagi investor untuk selalu memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi yang mempengaruhi harga emas.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso Paling Enak di Kediri, Dagingnya Terasa dan Sambalnya Nampol di Lidah

Dengan penurunan harga ini, ada peluang untuk mendapatkan emas dengan harga yang lebih kompetitif, baik untuk investasi jangka panjang maupun untuk tujuan diversifikasi aset.

Dengan perubahan harga emas yang cukup signifikan ini, para pelaku pasar dan masyarakat diharapkan tetap waspada dan bijak dalam mengambil keputusan investasi terkait emas.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler