Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja Pangkas Masalah Ketersediaan Lahan, Berikut 6 Fungsinya

14 November 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR DEPOK – Bidang pertanahan masih menjadi salah satu permasalahan yang dapat menghambat percepatan pembangunan, seperti keterbatasan ketersediaan lahan dan kebutuhan akan tanah yang luas.

Maka dari itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan bank tanah diperlukan sebagaimana yang dituangkan dalam UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Konsep dan skema bank tanah mempunyai enam fungsi yaitu, perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian," kata Himawan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Terima 800 Aduan, KPAI Nilai PJJ Fase Dua Masih Beratkan Siswa

Dirinya menambahkan, dalam proses pemanfaatan tanah adalah hal penting untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Kementerian ATR/BPN selama ini menjadi regulator tata ruang serta administrasi pertanahan.

Untuk itu, bank tanah hadir sebagai land manager yang di mana akan nantinya dibentuk badan pengelola.

Baca Juga: Terdorong Peningkatan Produksi di Libya, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

"Selama ini diketahui adanya tanah negara, tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut. Pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator sedangkan peran eksekutor masih belum ada," ujarnya.

Menurutnya, diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Pengelola Bank Tanah.

Dirinya menjelaskan bahwa bank tanah ke depannya akan berfungsi sebagai land manager yang dalam kegiatannya, pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Baca Juga: Sebut Kehadiran Dirut Jiwasraya Bukan untuk Pemeriksaan, KPK: Bahas Polis Asuransi

"Sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah," imbuhnya.

Dirinya menyebutkan bahwa saat ini pemerintah mengaku kesulitan dan akhirnya harus mengubah konsesi HGU suatu perkebunan dan sebagainya.

Himawan mengatakan bahwa hal itu seringkali menjadi penghambat.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Mohamed Salah Gagal Masuk Skuad Mesir di Kualifikasi Piala Afrika

"Jika nanti kita sudah mempunyai bank tanah, kita dapat membuat perencanaan. Ada yang ingin membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan dan kita sudah mempunyai master plan yang ada dari semua tanah, di mana Kementerian ATR/BPN memiliki seluruh data-data yang ada di Indonesia," ucapnya.

Menurut penilaiannya, hadirnya bank tanah di masa depan yakni untuk menghadirkan kesempatan yang sesuai dengan semangat UU Ciptaker.

"Yang di mana nanti kita bisa memiliki standar perubahan kemudahan investasi, tetapi juga harus menyiapkan tanah untuk ready to invest, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja," tutur Himawan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler