PR DEPOK – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan terdapat sebanyak 800 aduan yang diterima KPAI selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) fase kedua.
Menurut penilaiannya, PJJ fase dua disebut masih memberatkan siswa karena sebagian besar sekolah masih menerapkan kurikulum 2013.
"Jadi prinsipnya PJJ ini masih berat bagi anak-anak (siswa)," kata Retno seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Terdorong Peningkatan Produksi di Libya, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah
Dirinya menerangkan bahwa KPAI telah mengunjungi 46 sekolah di 19 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan KPAI itu, menunjukkan bahwa dari 46 sekolah hanya lima sekolah yang menerapkan panduan kurikulum dalam kondisi darurat.
Kurikulum itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Baca Juga: Sebut Kehadiran Dirut Jiwasraya Bukan untuk Pemeriksaan, KPK: Bahas Polis Asuransi
Tidak hanya itu, KPAI juga menemukan masih banyak sekolah yang tidak menerapkan poin dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa sekolah perlu mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua atau wali murid.