PR DEPOK - Bantuan sosial tunai (BST) tahap tiga akan segera disalurkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, kepada 1.452 kepala keluarga (KK) untuk periode September-Desember 2020.
Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus dengan total nilai bantuan yang diterima tiap penerima manfaat Rp1,2 juta.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menyampaikannya di Yogyakarta, Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Demi Cegah Paham Radikal Terorisme dan Intoleransi, BNPT Kukuhkan Gugus Tugas Pemuka Agama
“Nilai bantuan yang kami berikan mengacu pada besaran bantuan dari pusat yaitu Rp300.000 per bulan. Hanya saja, bantuan kami distribusikan langsung untuk empat bulan sekaligus,” ucap Rihari.
Saat ini, Dinsos Kota Yogyakarta tengah mematangkan koordinasi dengan Kantor Pos untuk membantu pendistribusian bantuan sosial tunai yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta melalui pos anggaran biaya tidak terduga tersebut.
Bantuan sosial tunai tersebut akan diberikan kepada keluarga yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2019.
Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, dr. Tirta: Bring Back Bu Susi Pudjiastuti!
Keluarga tersebut yakni yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sebanyak 711 keluarga, dan keluarga dalam data KSJPS 2018 yang tidak masuk dalam data KSJPS 2019 dan belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat sebanyak 741 keluarga.