Siap-siap, Pemerintah Yogyakarta Segera Cairkan BST Tahap 3 Senilai Rp1,2 Juta ke 1.452 KK

- 26 November 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

Seluruh data penerima bantuan sosial tunai tahap tiga tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 459 Tahun 2020.

“Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan, kami sudah melakukan ‘cleansing’ terhadap data calon penerima bantuan. Sebelumnya ada 803 keluarga dari data KSJPS 2019 dan 813 keluarga dari data KSJPS 2018,” ujar Rihari, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Kena OTT KPK, Ferdinand Hutahaean 'Colek' Ganjar Pranowo: Waspada Mas!

Lanjutnya, pengurangan data penerima tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya warga sudah meninggal dunia, pindah domisili dan mengalami peningkatan status perekonomian sehingga merasa tidak pantas untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah.

Rihari menjelaskan, rencananya Dinsos akan mengirimkan surat pemberitahuan atau undangan kepada penerima bantuan melalui kecamatan dan kelurahan untuk pencairan bantuan.

“Penerima akan mengambil bantuan secara langsung di kantor pos. Bisa saja dipusatkan di Kantor Pos Besar Yogyakarta dan beberapa kantor pos lain,” kata Rihari.

Baca Juga: Sempat Hilang Saat Penangkapan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Lanjut Rihari, selama ini penyaluran bantuan sosial tunai melalui kantor pos dapat berjalan dengan baik dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Harapannya, surat undangan untuk penerima bantuan sudah bisa dikirimkan mulai pekan depan,” kata Rihari.

Pada penerimaan BST tahap sebelumnya, Rihari mengatakan tidak semua bantuan bisa terserap oleh penerima. “Tidak terserap semuanya. Tetapi lebih disebabkan karena penerima meninggal dunia, pindah, atau dikembalikan. Jumlahnya tidak terlalu banyak,” kata Rihari.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x