PR DEPOK - Pada Kamis, 26 November 2020, tepatnya pukul 12.00 WIB, dua tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun kedua tersangka yang dimaksud itu di antaranya bernama Andreau Misanta Pribadi (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
APM merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Dia sempat menghilang saat Edhy ditangkap oleh KPK.
Baca Juga: Lindungi Saksi Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster KKP, KPK Berkoordinasi dengan LPSK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa APM bertindak sebagai pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di Kementerian KKP. Sedangkan, AM dari pihak swasta.
Informasi tersebut disampaikan Ali kepada wartawan pada Kamis, 26 November 2020.
"Siang ini sekira pukul 12.00, kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Diciduk Polisi di Hotel Bintang 5
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh orang itu adalah Edhy Prabowo (EP) selau Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, dan Andrea Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP.