Lindungi Saksi Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster KKP, KPK Berkoordinasi dengan LPSK

- 26 November 2020, 17:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dilaporkan, hal tersebut dilakukan guna melindungi saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kabar itu disampaikan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Diciduk Polisi di Hotel Bintang 5

“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia meyakini bahwa bilamana para saksi dapat memberikan informasi secara aman, hal itu dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster tersebut.

“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: Tawarkan 5 Juta untuk Beli Wajah Orang, Perusahaan Jepang Produksi Topeng Cetak 3D Realistis

Ia berpendapat, perlindungan terhadap para saksi tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x