Mengingat perlindungan saksi oleh LPSK diatur dalam UU, hal itu juga bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus.
Selain perlindungan saksi, ia juga mengimbau kepada para tersangka untuk bekerja sama untuk memberikan informasi kepada penegak hukum dengan menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
“(Kepada 'justice collaborator') juga dapat diberikan perlindungan,” ujarnya.
Baca Juga: Meski Pemilu 2024 Masih 3,5 Tahun Lagi, Survei CPCS Tunjukkan Kenaikan Elektabilitas PDIP dan PSI
Pada Pasal 10A UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Penanganan khusus yang dimaksud yakni pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan, dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sedangkan, penghargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, serta hak narapidana lainnya sesuai ketentuan UU.
Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Pria Tega Cabuli Istri Tetangga yang Hendak Minta Bumbu Masak
Menurut keterangannya, peran saksi pelaku dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” kata dia.