Sri Mulyani Pastikan Sisa Dana Penanganan Covid-19 dan PEN 2020 Masih Dapat Digunakan di 2021

- 30 November 2020, 17:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani/
Menkeu Sri Mulyani/ /Instagram/smindrawati

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan masih ada sisa dana dalam rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menkeu ungkap bahwa dana tersebut yang ada pada tahun anggaran 2020, masih bisa dimanfaatkan pada 2021.

Hal tersebut tertuang pada salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020 yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 November 2020: 10.451 Positif, 8.082 Sembuh, 268 Meninggal

PMK tersebut menyebutkan terdapat empat syarat sisa dana pada rekening khusus ini dapat dialihkan untuk pembiayaan pada 2021.

Adapun syarat tersebut antara lain sisa dana ini mencakup kegiatan penanganan Covid-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, tunggakan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN pada tahun 2020, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN yang dialokasikan pada 2020 dan belum terlaksana, serta kegiatan penanganan yang direncanakan berlangsung di 2021.

Baca Juga: Isu Budidaya Lobster Menguat Usai Penangkapan Edhy Prabowo, LIPI Desak Pembatasan Pengambilan Benih

PMK ini juga mengatur sisa dana yang dimaksud yaitu kegiatan tersebut tidak dapat terselesaikan akibat keadaan kahar seperti yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Oleh karena itu kegiatan ini diberikan penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x