PR DEPOK - Memasuki penghujung tahun, pemerintah memberikan subsidi tagihan listrik bulan Desember 2020 melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Lalu, bagaimana cara mengklaim token listrik gratis tersebut?
Dalam situs resminya, PLN mengumumkan cara mengklaim token listrik gratis pada bulan Desember 2020.
Baca Juga: Besok 1 Desember, Fadli Zon Beri Saran Panglima TNI agar Berkantor di Papua, Ada Apa?
Terdapat dua cara yaitu dengan login di situs www.PLN.co.id atau bisa melalui WhatsApp.
Selain itu, ada dua macam subsidi listrik yang digratiskan oleh PLN. Token listrik gratis atau subsidi 100 persen akan diberikan pada pengguna dengan daya listrik 450 VA.
Lalu, PLN akan memberikan subsidi sebanyak 50 persen pada pengguna dengan daya listrik 900 VA.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengguna bisa mengklaim token gratis bulan ini dengan dua cara, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: PA 212 Sebut Jutaan Umat Akan Kawal HRS ke PMJ, Polri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme