"Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT (PT Perseorangan) yang tentu sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas," ujar Airlangga.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Indonesia, Terawan Agus Putranto: Pertama untuk Tenaga Kesehatan
Secara keseluruhan, melalui adanya UU Cipta Kerja, ia mengharapkan sistem perizinan di berbagai sektor dapat lebih terintegrasi dan harmonis, sehingga tidak lagi terhambat oleh problem sektoral, tumpang tindih dan saling mengikat.
Saat ini, Kemenko Perekonomian melakukan kegiatan serap aspirasi di 15 kota di seluruh Indonesia antara lain Jakarta, Bandung, Palembang, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, dan Lombok.
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapan kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id) atau datang langsung ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.
Baca Juga: Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Bea Cukai Temukan Benih 41.500 Jenis Pasir
Pemerintah juga telah membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen, dengan anggotanya adalah para tokoh nasional dan ahli di bidangnya, yang dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Terkait untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).***