Demi mendukung UMKM di tengah pandemi Covid-19, pemerintah setidaknya memiliki dua program yang pertama melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai berpihak kepada UMKM.
Baca Juga: Sinopsis The Amazing Spiderman 2, Kembalinya Spiderman Menghadapi Musuh-musuh Mutan dari Oscorp
Menurut Luhut, melalui UU Cipta Kerja, UMKM mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan, mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, akses ke pemasaran dan mendapatkan alokasi dana khusus.
Program kedua untuk mendukung UMKM berupa Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, mendorong masyarakat untuk menggunakan produk-produk lokal.
Data Kemenko Maritim dan Investasi menyebutkan saat ini terdapat sekitar 3,2 juta UMKM yang ikut bergabung ke Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sejak diluncurkan pada pertengahan tahun ini.
Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi, Puan Maharani Tegaskan Komitmen DPR Jalankan Tugas Konstitusional
Masing-masing kementerian dan lembaga juga memiliki program untuk mendukung UMKM selama pandemi Covid-19.
Pada Kementerian Koperasi dan UKM antara lain memberikan stimulus dana hibah berupa bantuan langsung tunai (BLT) produktif sebesar Rp2.400.000 untuk setiap pelaku usaha.***