BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Masih Dibuka, Cek di Sini Cara Mendapatkannya Hanya dengan KTP

- 15 Desember 2020, 14:35 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). /Pixabay./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT KPM PKH merupakan program yang ditujukan sebagai bentuk strategi percepatan penanganan kemiskinan.

Selain itu, program BLT KPM KPH juga menjadi salah satu program bantuan untuk mendorong perekonomian bagi warga terdampak Covid-19.

Baca Juga: PSI Bocorkan Jokowi Tawarkan Jabatan Menteri Sosial, Begini Tanggapan PDIP dan Tri Rismaharini

KPM PKH yang terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS akan menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta per KPM.

Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha. Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap kecamatan.

Selanjutnya, peserta diberikan modal usaha dan pendampingan selama 3 bulan terkait pengelolaan keuangan, pembukuan, dan penumbuhan kebiasaan menabung.

Pendampingan dilakukan oleh Mentor Inkubasi Bisnis (MiBi) dan TKSK. ProKUS memiliki 4 jenis klaster, yaitu kriya tekstil atau fesyen, agribisnis, ritel, dan kuliner.

Baca Juga: Bandung Zona Merah, Oded M Danial Minta Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021 yang Timbulkan Keramaian

Berikut tiga kategori skala usah ayang dimaksud:

1. Start Up, bagi KPM PKH graduasi yang belum jelas usahanya dan berjalan kurang dari 1 tahun.

2. Scale Up, bagi yang sudah jelas usahanya dan berjalan lebih dari 1 tahun.

3. Inkubasi, bagi yang sudah lebih maju dan sudah jelas pasarnya.

Baca Juga: Pre Order Vaksin Covid-19 Mulai Dibuka, MPR Imbau Masyarakat Tunggu Informasi Resmi dari Pemerintah

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta, di antaranya sebagai berikut.

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha.

BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Fakta: UAS Dikabarkan Pensiun sebagai Ulama karena Tak Dipercayai Warga Medan, Simak Faktanya

Untuk mengetahui Anda terdaftar dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek Peserta DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Diduga Sebarkan Kebohongan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, FPI Akan Polisikan Haikal Hassan

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS.

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah