Perlindungan Konsumen di Tanah Air Dinilai Masih Lemah, Ini Tanggapan DPR

- 16 Desember 2020, 20:26 WIB
ILUSTRASI berbelanja/
ILUSTRASI berbelanja/ //pexels

"Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan. Selian itu, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mudah Hilangkan Karat pada Stainless Steel

Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"UU ini sebagai upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.", ucap nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH).

Baca Juga: Nahas! Empat Bocah Ditemukan Tewas Terbakar Usai Orang Tuanya Merokok dan Tertidur

"Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. UU ini juga memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa," katanya. (Sarnapi/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah