Kemudian, Askolani menjelaskan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 itu telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Maka dari itu, dikatakan Askolani bahwa pencairan ini diharapkan bisa membantu para PNS.
Baca Juga: Defisit Negara Disebut JK Lebih dari Rp1.000 Triliun, Fahri Hamzah: Ini yang Bicara Wapres 2 Periode
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," ujar Askolani.***