“Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar penyaluran insentif bulan Desember telah tersalurkan. Bagi Sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir. Penyaluran insentif akan dilanjutkan kembali tanggal 5 januari 2020,” ujar pihak Kartu Prakerja seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja.
Kriteria peserta yang akan mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja senilai Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;
Baca Juga: Eks FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Hati-hati Cara Licik Ular, Waspadalah!
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan;
4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital;
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs prakerja.go.id;
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.***