Jokowi Tegas Bansos 2021 tak Dipotong, Jika Ada Kecurangan Laporkan ke Layanan Pengaduan Berikut

- 5 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan tegas bahwa bantuan tunai 2021 tidak akan ada potongan atau pungutan dalam bentuk apapun.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara peluncuran bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 di Istana Negara Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyebut dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengawal dan mengawasi proses penyaluran bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Perdana 13 Januari 2021, Mendagri: Jangan Rebutan, Seolah Vaksin seperti Emas

Presiden Jokowi juga meminta kepada penerima bantuan tunai untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Dirinya menyampaikan, hendaknya uang bantuan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bahan pangan serta kebutuhan mendesak lainnya bagi keluarga terdampak pandemi.

Pada awal Januari 2021 ini, pemerintah mulai menyalurkan tiga bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Tiga bansos tersebut yakni, bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal

Jika masyarakat menemukan praktek kecurangan seperti pemotongan uang bansos, atau kendala lain, dapat menghubungi layanan berikut.

Layanan Pengaduan

1. Kirimkan pengaduan melalui email ke [email protected].

2. Pengaduan juga bisa melalui laman www.lapor.go.id.

3. Selain itu, bisa melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

4. Bisa melalui SMS ke 1708 dengan format: Kemensos (spasi) aduan.

5. Jika terdapat pengaduan permasalahan terkait PKH, bisa menghubungi masing-masing bank penyalur telah mengintegrasikan layanan pengaduan Program Keluarga Harapan kedalam pusat layanan mereka.

Berikut merupakan nomor-nomor telepon yang dapat dihubungi:

Baca Juga: Sentil Fadli Zon dengan Ungkap 4 'Borok' FPI, Eks Politisi PSI: Kok Masih Nutup Mata Sih?

- PKH : 1500299.

- BNI : 1500046.

- Mandiri : 14000.

- BRI : 14017, 1500017.

- BTN : 1500286.

Baca Juga: Vaksinasi Dijadwalkan Pekan Depan, Fadli Zon ke Kemenkes: Itu Vaksin Sinovac Final atau Trial 3?

Besaran dana tiap bansos dari Kemensos berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut.

1. Kartu Sembako/BPNT

Untuk bantuan Kartu Sembako/BPNT, dana bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp200.000 per penerima manfaat, yang akan diberikan setiap bulan mulai Januari – Desember 2021.

Uang bantuan bansos Kartu Sembako/BPNT khusus di Jabodetabek, akan disalurkan langsung ke alamat penerima oleh petugas POS. Penerima bansos Kartu Sembako/BPNT juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Baca Juga: Amien Rais Bicara Soal Calon Kapolri, Ruhut Sitompul: Pengamat Sekalipun Tak Elok Kalau Memprediksi!

2. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Untuk bantuan sosial tunai (BST), dana bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp300.00 per penerima manfaat, yang akan diberikan setiap bulan selama 4 bulan, mulai Januari – April 2021.

Uang bantuan BST akan disalurkan ke rekening Bank Himbara masing-masing penerima manfaat. Selain itu, uang bantuan BST akan disalurkan langsung ke alamat penerima oleh petugas POS.

Namun, jika tidak disalurkan langsung, bisa mendatangi kantor POS yang telah ditentukan dengan membawa dokumen berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumen asli KTP dan KK.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan BEM UI Soal SKB Pembubaran FPI, Jubir PSI: Gunakan Institusi-Institusi Demokrasi

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Untuk bantuan Program Keluarga Harapan, dana bantuan yang diberikan berupa uang yang besar nilai sesuai dengan kondisi keluarga penerima manfaat (KPM).

KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan. Bagi KPM lansia dan disabilitas dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH oleh pendamping sosial.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x