Masyarakat yang Sedang Miliki Pinjaman di Bank Bisa Dapat BLT BPUM UMKM? Simak Penjelasannya Berikut

- 9 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) telah memperpanjang Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM hingga 2021.

BPUM BLT UMKM ini merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Akan tetapi, sebagian masyarakat pelaku usaha mikro mengeluh bahwa mereka tidak bisa melakukan pendaftaran, atau mungkin khawatir untuk melakukan pendaftaran BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Mike Pence Dikabarkan Ditangkap karena Mengkhianati Donald Trump, Simak Faktanya

Alasannya, karena mereka ternyata sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Pasalnya, memang salah satu syarat mendaftar BLT BPUM UMKM yakni tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Namun, apakah sebenarnya masyarakat yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR tidak bisa mendapat BLT BPUM UMKM?

Sesuai dari Frequently Asked Questions (FAQ) atau Edaran Informasi pertanyaan umum seputar program BPUM UMKM yang dikeluarkan resmi oleh Departemen Koperasi (Depkop), masyarakat yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, tidak bisa menerima BLT BPUM UMKM dari Kemenkop.

Baca Juga: Gus Yasin Akan Adukan Risma Atas Dugaan Kebohongan Publik, Ferdinand: Buruan, Kita Tunggu Laporannya

Bagi masyarakat yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, tapi ingin mendapatkan BLT BPUM UMKM, bisa mencoba untuk mendaftar.

Namun dengan catatan, masyarakat dengan kondisi tersebut harus siap dengan risiko bahwa tidak bisa menerima dana bantuan program BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UMKM.

Sebab, bagi masyarakat yang sedang menerima pembiayaan dari perbankan, meski telah terdaftar menjadi peserta penerima dana BLT BPUM UMKM, pihak bank mempunyai hak untuk membatalkan pencairan dana tersebut.

Adapun persyaratan lain untuk mendaftar program BLT BPUM UMKM yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha berskala mikro, serta bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Situasi Memburuk Jika Tak Lakukan PSBB Jawa-Bali, Rocky Gerung: Bahayanya, Sri Mulyani Mengeluh Saja

Selain itu, pastikan bahwa usaha yang dimiliki memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.

Masyarakat yang ingin mendaftar, bisa melakukan pendaftaran dengan menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili. Atau melalui usulan dari lembaga pengusul, di antaranya koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/lembaga terkait, atau perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Dalam melakukan pendaftaran, calon peserta harus melengkapi syarat data diri, yakni berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT BPUM UMKM, bisa menghubungi layanan pengaduan via Hotline ke 1500-857, atau via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Selain itu, masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT BPUM UMKM juga bisa mengajukan pengaduan secara online ke https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Faisal Basri: Pak Presiden Buatlah Segera Rencana Darurat

Dengan begitu, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM ini, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Depkop RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x