Diperpanjang di Tahun 2021, Begini Cara Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

- 3 Januari 2021, 10:02 WIB
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM.
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id

PR DEPOK - Kabar gembira datang dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di awal tahun 2021 ini.

Pasalnya Kemenkop UKM saat ini tengah dalam proses usulan agar Bantuan Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diketahui diberikan pada penerima yang memeiliki syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Hari Ini Din Syamsuddin Nikahi Cucu Pendiri Pesantren Gontor

Bantuan BPUM akan disalurkan oleh bank penyalur BNI, BRI, dan BNI Syariah.

Dikhususkan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan kelumpuhan dalam berbagai sektor.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Arsenal, Aksi Seorang Adik Kaya Selamatkan Kakaknya yang Kriminal dari Penculikan Gangster

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x