2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Antam dan UBS 2 Gram Beda Seribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu, 3 Januari 2021
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah
8. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Singgung Perbedaan Sikap Fadli Zon dan Gerindra, Husin Shihab: Dia Lebih Cocok di PKS!
Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi, seperti diberitakan Berita DIY pada artikel 'BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Akan Diperpanjang di Tahun 2021, Lakukan Hal Ini Agar Bantuan Bisa Cair'.