Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta per Tahun dari Kemensos

- 14 Januari 2021, 17:24 WIB
Illustrasi uang bantuan tunai.
Illustrasi uang bantuan tunai. /Pixabay.

Kriteria untuk penduduk usia lanjut yang berhak mendapat bantuan sosial dari Kemensos ini, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

Bantuan sosial kepada penduduk usia lanjut dan penyandang disabilitas ini, masuk dalam komponen kesejahteraan sosial PKH.

PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Disuntik Vaksin, Hasto: Maksud Dia, Negara tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT PKH untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas ini, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Mendapat KKS

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x